Jumat, April 19, 2019
Distrust Lembaga Survey
Minggu, April 14, 2019
5 Provinsi Papua
Jumat, Januari 11, 2019
Kelompok Radikal vs Penista Agama
Rabu, Desember 26, 2018
Negara-Negara Bagian RPI
Selasa, Desember 18, 2018
Struktur Organisasi Kementerian Dalam Negeri 2018
Minggu, Desember 09, 2018
Tanggapan Penjajah Pun Membangun : Gatot dan Tengku
Selasa, Agustus 28, 2018
Kepala BINda dan Kapolda Riau diminta dicopot
Senin, April 17, 2017
Prediksi Koalisi Pilkada Pilgubri 2018 Riau
Minggu, Februari 12, 2017
Riau 5 Provinsi
Riau dan Daerah Pemekarannya Kepulauan Riau termasuk Provinsi dengan rating teratas di Indonesia yakni :
- IPM 2014 (Kepri: 73,4 (Peringkat 4), Riau :70,33 (Peringkat 6).
- PDRB per kapita 2014 (Riau : 109,83 juta (Peringkat 3), Kepri : 95,4 juta (Peringkat 5).
Sabtu, Februari 11, 2017
Provinsi Metropolitan Pekanbaru
Minggu, Desember 11, 2016
Subuh 1212 Masjid Pusdai Bandung
Ditaksir lebih dari 25 ribu jamaah mengikuti Gerakan Subuh Berjamaah Nasional 1212 yang merupakan Konsolidasi Spirit Aksi 212 untuk memperbaiki diri umat dalam rangka memperbaiki bangsa dan negara dengan mempererat ukhuwah Islamiah Nasional dan Internasional yang diselenggarakan di Masjid Pusdai Bandung.
Subuh 1212 Masjid Raya Al Azhar Bekasi
Ribuan Jamaah mengikuti Gerakan Subuh Berjamaah Nasional 1212 yang merupakan Konsolidasi Spirit Aksi 212 untuk memperbaiki diri umat dalam rangka memperbaiki bangsa dan negara dengan mempererat ukhuwah Islamiah Nasional dan Internasional yang diselenggarakan di Masjid Raya Al Azhar Bekasi.
Tujuan Subuh 1212 lebih besar dari Hukum Ahok
Koordinator Media Center Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) sekaligus Pimpinan Dakwah Lembaga Ihaqi, Erick Yusuf, menyatakan tujuan Gerakan Subuh Berjamaah Nasional 1212 lebih besar dari sekedar #HukumAhok.
Subuh 1212 Masjid Raya Annur Pekanbaru Dibuka Gubernur Riau
Gerakan Subuh Berjamaah Nasional yang merupakan Konsolidasi Spirit 212 di Masjid Raya An Nur Pekanbaru dibuka oleh Gubernur Riau H. Arsyad Juliandi Rachman, gubernur Riau dari Partai Golkar yang di DKI ikut mendukung Ahok, tersangka penista agama Islam.
Sabtu, November 19, 2016
Provinsi Sumatera Tenggara
Eks Tapanuli Selatan merupakan wilayah daratan yang terjauh dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. Wilayah ini berbatasan dengan Rokan Riau dan Pasaman Sumatera Barat, sehingga tidak jarang masyarakatnya banyak yang beraktivitas di kedua provinsi tetangga, yakni Pekanbaru Riau dan Padang Sumatera Barat, baik aktivitas sosial mau pun ekonomi.
Sabtu, Mei 05, 2012
Sengketa dan ketidakpuasan ibukota, pemicu pemekaran
Banyaknya usulan pemekaran daerah otonomi baru menyebabkan pemerintah pusing sehingga diambil kebijakan moratorium. Di samping itu, mulai diadakan pembatasan dengan pengetatan persyaratan mulai dari pemekaran desa, kecamatan dan kabupaten. Tetapi, semua kebijakan itu pada akhirnya akan dilawan oleh masyarakat pro pemekaran karena meskipun tuduhan kepentingan politis dan dalih bahwa banyak pemekaran yang gagal didengungkan, tetapi faktor-faktor pemicu pemekaran yang belum tuntas akan tetap menyebabkan semangat pemekaran tersulut, Salah satunya sengketa letak ibukota dan ketidakpuasan terhadap ibukota.
Kamis, Juli 09, 2009
Terbukti, Golkar partai oportunis
suara 50% dari pendukung Golkar.
Dari sejumlah basis Golkar hanya Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara saja yang solid mendukung pasangan JK-Win. Sementara di daerah lain pasangan ini tidak didukung oleh Golkar. Di Riau misalnya, jika pada pileg lalu Gubernur dan para bupati dari Golkar berkampanye, pada pilpres justru pasif. Kalau memang ada aturan, kenapa pada pilpres dilarang dan pileg diperbolehkan? Gerak pengurus di daerah pun tidak kelihatan. Tidak seperti pengurus PDIP dan Demokrat yang solid mengampanyekan capres mereka, Golkar tidak bergerak.
Partai Penuh Oportunis
Melihat sejarah, Golkar adalah partai yang dicap tidak konsisten. Sejarah membuktikan.
Pada saat voting laporan pertanggungjawaban Habibie, PAN, PKS, PBB, PPP solid mendukung Habibie, tetapi kubu Golkar yang dikomandoi Marzuki Darusman dkk justru membelot ke kubu PDIP.
Pada pemilu 2004, kubu Golkar yang dikomandoi Fahmi Idris dkk justru menyeberang ke pasangan SBY-JK.
Pada pemilu 2009, kubu Golkar simpatisan Akbar Tanjung menyeberang ke SBY.
Kalau dicatat banyaknya pilkada yang dimenangkan pasangan non-Golkar di daerah mayoritas Golkar sendiri, kasus-kasus seperti itu tidak terhitung.
Hukum Karma
Bagi Jusuf Kalla sendiri sebenarnya sudah impas. Pada pemilu 2009 lalu, kubunya yang menggembosi Golkar. Pemilu 2009 ini justru dia yang digembosi.
Masih pantaskah Golkar diperhitungkan
Dengan sejumlah kasus tersebut, sebenarnya harus jadi pelajaran bagi para tokoh-tokoh public figur yang ingin mencalonkan diri dari Golkar, masih pantaskah Golkar dijadikan kendaraan politik? Untuk persyaratan administratif tentu masih, tetapi untuk kemenangan/kesuksesan, tentu lihat kembali fakta yang ada.
Tulisan ini bagian dari :
Sabtu, Juni 20, 2009
Rusli Zainal pun tertarik publikasi blog
Rabu, Juni 17, 2009
Penghapusan Ujian Nasional, kemunduran kebijakan
Menciptakan kampanye yang bermartabat
Sungguh tidak adil kalau kita mengatakan bahwa capres yang ada sekarang tidak berbobot. Bahwa kampanye seandainya memang tidak berbobot, bukanlah semata tanggung jawab masing-masing kandidat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pelaksana pemilu dan pembuat undang-undang pemilu.
Peran Bawaslu
Peran bawaslu dalam kampanye seharusnya diperjelas. Bawaslu dapat dijadikan wasit agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai yang diharapkan. Berbagai pelanggaran seperti perusakan atribut kandidat, keterlibatan pejabat BUMN, kampanye yang tidak sesuai prosedur, harus diserahkan kepada bawaslu agar ditindak seadil-adilnya.
Peran Undang-undang
Undang-undang kampanye harus jelas dan detail, sehingga tidak ada celah dari seorang pun calon untuk melakukan pelanggaran. Undang-undang juga harus memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kandidat. Undang-undang juga harus bebas dari unsur multitafsir.
Undang-undang juga harus mengarahkan kampanye yang kondusif untuk perbaikan bangsa. Kampanye yang dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Kampanye yang menghasilkan secara jelas, apa dan kemana negara ini seandainya salah satu kandidat terpilih.
Sanksi
Sanksi dari pelanggaran kampanye selama ini baru sebatas bagian pidananya dengan maksimal 12 bulan. Sanksi pelanggaran belum secara substansial merugikan kandidat, oleh karenanya pelanggaran kampanye tidak memberikan resiko apa pun bagi kandidat.
Sanksi yang harus diberikan seyogyanya memberikan efek jera kepada kandidat, yakni mengurangi peluang ketermenangannya.
Negara harus belajar dari pilkades, di mana pilkades pada satu desa di Indonesia didasarkan pada satu peraturan yang sanksinya menyebabkan kandidat mati kutu untuk melakukan pelanggaran. Dalam pilkades Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Panitia Pilkades dan kandidat sepakat untuk memberikan sanksi berupa pengurangan suara terpilih bagi pelanggar. Sanksi tersebut betul-betul membuat pelanggaran kampanye dihindari masing-masing kandidat karena dapat mengakibatkan segala usaha yang dilakukannya sia-sia.
Konklusi
Tanpa memperjelas peranan bawaslu, tanpa didukung undang-undang yang jelas, dan tanpa sanksi yang memberikan efek jera, pelaksanaan kampanye di Indonesia, tidak akan pernah sampai ke taraf bermutu.