Ketentuan UUD
Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pendapat Refly Harun
"Jika jumlah pasangannya cuma dua, tidak perlu
syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara
yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014
Pendapat Yang Beredar di Masyarakat
Bahwa Presiden terpilih haruslah memiliki penerimaan yang luas di berbagai daerah mengingat Indonesia merupakan negara yang distibusi geografis dan demografisnya beragam, sehingga tidak terjadi tirani mayoritas.Konsepsi UUD 1945 sepertinya disusun berdasarkan pandangan Capres Cawapres lebih dari dua, sehingga secara filosofis UUD 1945 seharusnya disederhanakan berbunyi :
a. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih banyak dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya yang sebaran propinsinya paling banyak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
b. Apabila ada Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang jumlah sebaran propinsinya sama, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan total suara nasional paling banyak yang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar